Syarat Pembuatan SIM Harus Tes Psikologi
(Kasat Lantas Polres Kukar)
TENGGARONG, Pendaftaran ujian SIM harus
memakai test psikologi sebagai salah satu syarat administrasi permohonan
pengujian SIM.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Lalu
Lintas (Kasat Lantas) Polres Kukar AKP Creato Sonitehe Gulo, Snein (4/1/2021).
Ia mengatakan, bukti lulus tes psikologi itu
menjadi salah satu syarat pendaftaran ujian SIM tetapi tidak diselenggarakan
oleh Polri namun oleh Biro Psikologi yang telah melewati tahap verifikasi dari
Biro Psikologi Polda dan dinyatakan sah sebagai penyelenggara Uji Psikologi.
"Jadi sifatnya menjadi kelengkapan
persyaratan administrasi permohonan pengujian SIM pada saat pendaftaran"
Kata Creato kepada poskotakaltimnews, Senin (4/1/2021)
Ia menambahkan, sebelumnya penerapan Tes
Psikologi ini sudah berlangsung untuk SIM B, namun sesuai dengan amanat
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa
salah satu syarat untuk dapat dinyatakannya seseorang sah memiliki SIM adalah
sehat jasmani dan rohani. Kesehatan secara jasmani di ukur dari surat
keterangan kesehatan, dan kesehatan rohani diukur dari surat keterangan lulus
psikologi dari Biro yang mengeluarkan.
"Oleh sebab itu, pada akhirnya untuk
memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, pemohon ujian SIM A dan C juga mulai
diterapkan 2021" Ucapnya
Lanjut dia, Polri hanya berwewenang
memastikan kompetensi mereka untuk melakukan Uji Psikologi semata, Selain itu
berdasarkan analisa bahwa banyak kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian
pengemudi.
"Sehat secara jasmani ternyata tidak
bisa menjamin seseorang bisa berperilaku tertib di jalan. Maka dari itu perlu
dilakukan pengujian secara rohani atau psikologi" Katanya.(*riz/poskotakaltimnews.com)